Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa kepolisian Malaysia pertama kali mengetahui kabar ini pada Sabtu (10/2) malam.
Kepolisian Malaysia kemudian menemukan Adelina dengan luka parah di kepala dan wajah di rumah majikannya di Taman Kota Permai. Mereka pun langsung melarikan Adelina ke rumah sakit Bukit Mertajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan awal disiksa majikan, tapi bukan majikan langsung. Meski begitu, majikan Adelina dua-duanya yang merupakan kakak beradik sudah ditahan. Satu orang tersangka masih dicari," kata Iqbal.
Namun, dilansir Straits Times, pihak berwenang Malaysia masih menyelidiki kasus ini dengan acuan pasal 324 KUHP tentang perlakuan yang dilakukan dengan sengaja sampai menyebabkan luka.
"Yang jelas penyelidikan masih terus berlangsung sampai saat ini," ucap Iqbal.
"Saat ini kami masih mencoba telusuri keluarganya. Dulu dia [Adelina] masuk ke Malaysia secara legal, tapi belakangan ini dia kembali masuk Malaysia dengan jalur perseorangan," kata Iqbal. (has)