Dia mengatakan ada perbedaan nama korban yang selama ini beredar dengan yang didapati oleh pihaknya. "Setelah kami lacak, ditemukan bahwa nama korban bukan Adelina Lisao yang selama ini beredar, tapi Adelina Jemirah," ujar Retno di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2).
Selain itu, Retno mengatakan pihaknya juga menemukan bahwa paspor perempuan asal Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, dibuat di Blitar, Jawa Timur. Sementara itu, perempuan 21 tahun tersebut terlacak meninggalkan Tanah Air melalui Medan untuk menuju Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sedang kami upayakan saat ini adalah masalah kompensasi," kata Retno.
Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, Minggu (11/2), tapi nyawanya tak dapat diselamatkan.
Dikutip media setempat, anggota Parlemen Malaysia dari Bukit Pertajam, Steven Sim Chee Kong, menyatakan korban sempat mengaku sebulan terakhir dipaksa tidur di luar rumah bersama anjing piaraan majikan. Korban juga tidak diberi makan dan mengalami penganiayaan.
Retno mengatakan aparat keamanan masih terus menyelidiki kasus ini. Menteri Besar Penang Lim Guan Eng bahkan turut mengirimkan surat dukacita atas kematian Adelina.
Sejauh ini polisi telah menahan tiga terduga tersangka yakni para majikan Adelina untuk kebutuhan penyelidikan. Hakim memutuskan menahan ketiga tersangka hingga 19 Februari mendatang.
Jika kedapatan bersalah, pelaku penganiayaan Adelina terancam hukuman mati di bawah Pasal 302 pidana Malaysia mengenai pembunuhan berencana.
(aal)