Retno mengatakan seluruh kantor perwakilan RI di luar tercatat telah menangani sebanyak 1.767 permohonan bantuan penanganan kasus perdata. Kasus terbanyak terdapat di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Inggris.
"Jumlah ini menandai adanya kenaikan sebesar 91 persen dibanding 2016 lalu. Ini merupakan konsekuensi alamiah dari peningkatan hubungan antara WNI dengan pihak asing, baik itu individu atau badan hukum seperti perusahaan," ujar Retno di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, kata Retno, pihaknya hari ini menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dan Masalah Perdata.
MoU secara garis besar memuat sejumlah peraturan tambahan yang tertuang dalam tiga perjanjian kerja sama MA-Kemlu.
Di antaranya adalah mekanisme pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, standarisasi format surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, serta kurikulum pendidikan dan pelatihan hakim, panitera dan juru sita.
Nota tersebut juga menekankan penertiban administrasi dokumen pengadilan, di mana mulai saat ini pengadilan tinggi atau kelas I yang ingin mengirim surat permohonan bantuan yudisial dari pengadilan negara lain atau surat rogatori harus melalui Mahkamah Agung, tidak lagi langsung melalui Kemlu.
"Ini dilakukan guna meminimalisir bolak-balik dokumen yang justru memperpanjang waktu penanganan perkara sehingga tidak efektif. Bolak-balik dokumen/surat rogatori sering kejadian karena tidak memenuhi standar hukum di negara tujuan."
Dengan MoU ini, kata Hatta, seluruh dokumen peradilan, termasuk surat rogatori, akan diproses melalui satu mekanisme guna mendorong asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan meski penggugat atau tergugat berdomisili di tempat jauh atau bahkan terpisahkan jurisdiksi negara.
Perjanjian Bilateral Perdata
Retno mengatakan selama ini proses penyampaian dokumen peradilan dan surat rogatori harus melalui jalur diplomatik. Sebab, Indonesia tak memiliki perjanjian bilateral langsung yang mengatur mekanisme bantuan hukum teknis dalam kasus perdata.
"Selain Thailand, Indonesia tidak memiliki perjanjian mutual assistance dalam kasus perdata," kata Retno.
Perjanjian bilateral tersebut akan memungkinkan setiap pengadilan mengirimkan langsung dokumen peradilan dan surat rogatori ke pengadilan asing.
(aal)