"Segera setelah menerima informasi, KJRI Penang berkoordinasi dengan kepolisian Penang mendatangi rumah majikan. Saat ditemui di rumah majikannya, Petronela Nahak dalam keadaan sehat dan aman," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri, Selasa (20/2).
Kemlu RI mengatakan Petronela langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan awal yang diperoleh, diketahui bahwa perempuan kelahiran 1984 itu berangkat ke Malaysia pada 2009 lalu dan bekerja secara legal di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dapat terlacak oleh KJRI karena sempat viral di media sosial. Dalam sejumlah pemberitaan, Petronela disebut tidak diizinkan pulang selama tujuh tahun dan gajinya pun tak dibayar.
Seorang pejabat KJRI Penang yang langsung menangani kasus ini, Neni Kurniawati, mengatakan timnya hari ini juga akan bertemu dengan agen perekrut Petronela untuk menyelesaikan hak-hak yang bersangkutan.
Terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada WNI di luar negeri yang sedang menghadapi masalah, sehingga perwakilan RI bisa segera memberikan pertolongan. (has)