Yudo Prasetyo atau yang beken dengan nama Cak Yudo, serta Deni Afriandi yang terkenal dengan sebutan Cak Percil, dinyatakan bersalah karena menggunakan visa kunjungan untuk mengisi suatu acara di Hong Kong.
Keduanya dibebaskan setelah divonis pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh Pengadilan Shatin. Dengan begitu, keduanya langsung bebas, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudo dan Deni ditangkap otoritas Hong Kong pada Minggu (4/2) lalu karena mengisi suatu acara yang diselenggarakan komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.
Keduanya diduga melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran dari panitia acara, menggunakan visa turis.
Yudo dan Deni sempat ditahan di pusat detensi imigrasi dan dipindahkan ke penjara Lai Chi Kok seiring pengadilan kasusnya berlangsung.
KJRI mengatakan Hakim Pengadilan Shatin memutuskan meringankan hukuman bagi kedua komedian itu setelah mempertimbangkan surat permohonan yang dikirim Konsul Jenderal Tri Tharyat.
"Hakim juga berpendapat ada keadaan khusus dalam kasus dua komedian ini yang berbeda dari pelanggaran keimigrasian lainnya. Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dari kedua terdakwa," demikian rilis KJRI Hong Kong.
Kini KJRI Hong Kong tengah mempersiapkan kepulangan Cak Yudo dan Cak Deni ke Tanah Air.
KJRI berharap kasus penyalahgunaan visa kunjungan tidak terulang lagi baik di Hong Kong maupun di negara-negara lain.
Penyalahgunaan visa masih marak dilakukan oleh warga Indonesia di luar negeri bahkan warga negara asing di Indonesia. Hal itu disebabkan minimnya informasi yang diketahui pelancong Indonesia mengenai hukum negara yang akan dikunjungi, terutama aturan keimigrasian.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI mengimbau seluruh WNI yang ingin berpergian keluar negeri untuk memastikan bahwa visa yang diajukan sejalan dengan tujuan kunjungan.
[Gambas:Video CNN]
(nat)