Saat traktat itu disepakati, Timor Leste masih menjadi bagian dari Indonesia, sementara saat ini wilayah itu sudah memisahkan diri sebagai negara dan memiliki klaim perairan sendiri.
"Ada satu treaty, yakni Perth Treaty 97 yang belum selesai diratifikasi sampai saat ini sehingga belum berlaku. Walaupun secara tidak langsung tidak terkait, tapi situasi terbaru ini membuat kita harus ketemu, duduk, dan bicara lagi untuk bahas rencana ke depan soal perjanjian itu," ucap Retno usai bertemu Menlu Australia Julie Bishop, di Sydney, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan kesepakatan itu sesuai dengan mekanisme Konvensi Hukum Laut 1982. Pemerintah menyambut baik kesepakatan Australia dan Timor yang berhasil menyelesaikan sengketa wilayahnya secara damai.
"Soal konsiliasi Timor Leste dan Australia tidak ada masalah karena dalam perjanjian itu Indonesia tidak dirugikan," ujarnya.
Selain membahas perundingan perbatasan, Retno mengatakan pertemuannya dengan Bishop juga membahas sejumlah isu lain seperti perkembangan penyelesaian krisis kemanusiaan di Rakhine, Myanmar.
Dalam kesempatan itu, Retno juga mengatakan keduanya turut berdiskusi mengenai penguatan kerja sama bilateral, terutama dalam bidang kemaritiman dan pembentukan konsep arsitektur kawasan Indo-Pasifik.
"Sangat wajar kalau kerja sama dalam bidang kemaritiman menjadi prioritas Indonesia untuk dikembangkan dengan negara lain di kawasan, terutama karena sesuai dengan prinsip yang selalu diangkat Presiden Jokowi soal poros maritim dunia," ujarnya.
Selain melakukan pertemuan bilateral dengan Bishop, Retno juga akan mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN-Australia pada 18 Maret mendatang.
(aal)