"Betul, hari ini kami dampingi dan kawal Masamah untuk pulang ke Indonesia," ucap Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi di Jeddah, Herry Saripudin, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan dari hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sidik jari Masamah terdapat di jasad korban. Hasil forensik menemukan bekas-bekas penganiayaan pada tubuh korban.
Bayi tersebut, paparnya, diduga mengalami tekanan di leher yang menyebabkan tertutupnya saluran pernafasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Inti dari surat itu adalah pengakuan bahwa perempuan itu telah menekan leher, menelungkupkan, dan menekan kepala korban kuat-kuat ke bawah agar korban berhenti menangis.
Saat surat pengakuan akan disahkan di pengadilan, Marsamah membantah isi pernyataan itu. Dia baru mengerti isi surat yang ia tandatangani saat penerjemah dari KJRI di Jeddah menerjemahkan isi suratnya.
Kasus ini pertama kali disidangkan 4 Desember 2012 di Pengadilan Tabuk, sekitar 1.000 kilometer dari Jeddah. Jaksa mendakwa Marsamah atas tuduhan pembunuhan disengaja dengan ancaman hukuman mati atau qishas.
"Setelah menjalani beberapa kali persidangan pada Maret 2017, Majelis Hakim mencabut tuntutan hukuman mati/qishas yang diajukan oleh jaksa," ucap Herry.
Meski terbebas dari hukuman pancung, hakim memvonis Masamah hukuman penjara selama 2,5 tahun karena terbukti bersalah membunuh.
Saat itu, tutur Herry, Masamah pun masih harus menyelesaikan masa hukumannya dan menyelesaikan sejumlah administrasi lain sebelum benar-benar dibebaskan. (arh)