Lepas dari Hukuman Mati, TKI Asal Cirebon Pulang Hari ini

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 30 Mar 2018 16:55 WIB
Masamah, TKI asal Cirebon, dijadwalkan pulang Jumat (30/3) setelah usai menjalani tahanan akibat tuduhan pembunuhan di Arab Saudi.
Aktivis dari Jaringan Buruh Migran berunjuk rasa soal nasib TKI, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masamah binti Raswa Sanusi, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mantan terpidana mati di Arab Saudi, dijadwalkan pulang ke Tanah Air, Jumat (30/3), setelah resmi menuntaskan masa tahanannya.

"Betul, hari ini kami dampingi dan kawal Masamah untuk pulang ke Indonesia," ucap Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi di Jeddah, Herry Saripudin, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (30/3).

Diketahui, perempuan asal Cirebon itu sempat terancam hukuman mati di Saudi setelah dinyatakan bersalah karena membunuh anak majikannya yang berusia 11 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Masamah bermula pada Desember 2009 lalu ketika bayi majikan Masamah meninggal. Saat itu Marsamah baru tujuh bulan bekerja pada sang majikan.

Herry mengatakan dari hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sidik jari Masamah terdapat di jasad korban. Hasil forensik menemukan bekas-bekas penganiayaan pada tubuh korban.

Bayi tersebut, paparnya, diduga mengalami tekanan di leher yang menyebabkan tertutupnya saluran pernafasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Herry, saat proses penyelidikan Marsamah disebut menandatangani surat pengakuan dalam Bahasa Arab yang tidak dipahaminya.

Inti dari surat itu adalah pengakuan bahwa perempuan itu telah menekan leher, menelungkupkan, dan menekan kepala korban kuat-kuat ke bawah agar korban berhenti menangis.

Saat surat pengakuan akan disahkan di pengadilan, Marsamah membantah isi pernyataan itu. Dia baru mengerti isi surat yang ia tandatangani saat penerjemah dari KJRI di Jeddah menerjemahkan isi suratnya.

Kasus ini pertama kali disidangkan 4 Desember 2012 di Pengadilan Tabuk, sekitar 1.000 kilometer dari Jeddah. Jaksa mendakwa Marsamah atas tuduhan pembunuhan disengaja dengan ancaman hukuman mati atau qishas.

Namun, pengacara bersama tim perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI mencoba membujuk keluarga majikan agar mau memaafkan Masamah sebelum putusan vonis turun.

"Setelah menjalani beberapa kali persidangan pada Maret 2017, Majelis Hakim mencabut tuntutan hukuman mati/qishas yang diajukan oleh jaksa," ucap Herry.

Meski terbebas dari hukuman pancung, hakim memvonis Masamah hukuman penjara selama 2,5 tahun karena terbukti bersalah membunuh.

Saat itu, tutur Herry, Masamah pun masih harus menyelesaikan masa hukumannya dan menyelesaikan sejumlah administrasi lain sebelum benar-benar dibebaskan. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER