"Individu yang sudah menikah yang ingin memata-matai pasangannya di Arab Saudi harus berpikir dua kali karena aktivitas itu dapat dikenai denda 500 ribu riyal dan hukuman penjara satu tahun," demikian pernyataan Kementerian Informasi Saudi, Senin (2/4).
Kementerian Informasi menyatakan bahwa larangan yang merupakan bagian dari undang-undang anti-kejahatan siber itu dibuat untuk "melindungi moral individu dan masyarakat serta melindungi privasi."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari setengah populasi Saudi berusia 25 tahun, dan kebanyakan dari mereka menghabiskan waktu dengan ponsel, jauh dari tradisi lokal.
Larangan ini diterapkan di tengah perubahan besar yang dilakukan oleh putra mahkota Saudi, Mohammed bin Salman.
Di bawah perintah Mohammed, Saudi mengizinkan perempuan untuk menyetir, bahkan menonton di stadion tanpa penamping. (has)