Asisten Komandan Polisi Diraja Malaysia distrik Sibu, Sarawak, Stanley Jonathan Ringgit, mengatakan bahwa pria itu ditahan di rumahnya pada Minggu (1/4).
Pria itu kemudian akan ditahan selama empat hari untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan Pasal 375 Hukum Pidana tentang Pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu melakukan aksinya setiap istri dan kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Setelah itu, pelaku akan memberikan pil untuk mencegah kehamilan kepada korban.
"Dia akhirnya muak terus ketakutan dianiaya oleh pria itu," ucap Jonathan, sebagaimana dikutip AsiaOne, Senin (2/4).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI belum menjawab permintaan konfirmasi dari CNNIndonesia.com. (has)