Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Korea Selatan memvonis mantan Presiden Park Geun-hye 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (Rp230 miliar), Jumat (6/4). Hakim menyatakan dia bersalah atas 16 dari 18 dakwaan korupsi. Antara lain penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.