VIDEO: Denda Rp230 M dan 24 Tahun Bui buat Park Geun-hye

CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 19:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Korea Selatan memvonis mantan Presiden Park Geun-hye 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (Rp230 miliar), Jumat (6/4).  Hakim menyatakan dia bersalah atas 16 dari 18  dakwaan korupsi. Antara lain penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.





LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER