Berbicara setelah putusan, Jaksa Geoffrey Berman menggambarkan kasus ini sebagai tindakan "mengerikan," dengan detail "yang biasa dilihat di film-film laga."
Ketiga orang tersebut "berkonspirasi untuk mengakhiri nyawa orang lain di luar negeri yang belum pernah mereka temui," kata Geoffrey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hunter adalah seorang mantan penembak runduk alias sniper angkatan darat AS yang keluar pada 2004 setelah 20 tahun mengabdi. Sementara, Samia sempat mengklaim pernah bekerja sebagai "kontraktor" untuk klien di Filipina, China, Papua Nugini dan Republik Demokratik Kongo
Ketiganya mempunyai pengalaman pelatihan senjata api yang ekstensif.
Berdasarkan pernyatan Kejaksaan yang dikutip CNN, ketiga orang itu sepakat melakukan sejumlah pembunuhan di seluruh dunia atas imbalan uang, termasuk bonus untuk setiap korbannya. Kesepakatan itu dicapai pada 2011 dan 2012.
Setelah mengawasi korban selama berbulan-bulan, kedua orang itu kemudian membunuhnya dengan melepaskan tembakan ke arah wajah sebanyak beberapa kali dan membuang mayatnya di antara tumpukan sampah.
Korban ditemukan pihak berwenang setempat tak lama setelahnya. Samia dan Stillwell dibayar $35 ribu oleh Hunter untuk membunuh korban.
Investigasi terkait ketiga orang itu dilakukan secara internasional, menggabungkan sejumlah badan penegak hukum AS dengan Kepolisian Kerajaan Thailand dan Polisi Nasional Filipina.
(aal)