Dua mantan personel kepolisian yang bertugas sebagai anggota pengawal pribadi Najib saat pembunuhan terjadi, telah dijatuhi hukuman mati atas kejahatan tersebut. Eks PM yang kalah dalam pemilihan umum setelah berkuasa selama satu dekade itu selalu menampik mengenal Altantuya.
"Saya bisa mengonfirmasi bahwa kami membuka kembali penyelidikan," kata Inspektur Jenderal Tan Sri Mohamad Fuzi Harun dalam laporan media yang dikutip Reuters pada Kamis (21/6). Menurutnya, laporan baru yang diajukan ayah Altantuya sehari sebelumnya jadi alasan mengambil keputusan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok masyarakat sipil menduga pembunuhan Altantuya terkait dengan perannya sebagai penerjemah Abdul Razak Baginda, mantan rekan Najib, dalam pembelian dua kapal selam kelas Scorpene dari perusahaan Perancis, DCNS, 2002 silam.
Abdul Razak, yang mengaku sempat berhubungan dengan Altantuya, didakwa bersekongkol dalam pembunuhan. Dia dibebaskan pada 2008.
Salah seorang anggota polisi yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan ini, Sirul Azhar Uma, melarikan ke Australia tak lama sebelum putusan dijatuhkan. Bulan lalu, Sirul menyatakan akan bekerja sama dalam penyelidikan baru jika diampuni.
Ditanyai soal perkembangan terbaru ini pada Kamis, juru bicara Kejaksaan Agung Australia menyatakan tidak bisa mengomentari permohonan ekstradisi.
Sementara itu, Najib yang ditanyai terkait pembunuhan Altantuya mengatakan "saya telah bersumpah di masjid atas nama Allah bahwa saya tidak terlibat kasus ini."
"Saya masih berkeras bahwa saya hanya mengetahui dia telah meninggal dunia 4-5 hari setelah kematiannya...itu adalah pertama kalinya saya mendengar soal dia. Tidak ada bukti yang menunjukkan saya pernah mengenalnya."
(aal)