Komisi Pemilu mendenda kelompok Vote Leave sebesar $81 ribu atau Rp1,1 miliar karena berkoordinasi dengan kelompok kampanye lain yang disebut BeLeave dan melampaui batas anggaran saat referendum 2016.
Lihat juga:Trump: Saya Tidak Mengkritik Theresa May |
"Kami menemukan bukti substansial bahwa kedua kelompok (Vote Leave dan BeLeave) bekerja sama dalam rencana yang sama, tak mendeklarasikan kerja samanya dan tidak mematuhi batas anggaran," kata Bob Posner, direktur Komisi Pemilu bidang pendanaan politik dan regulasi, dalam pernyataan yang dikutip CNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau demikian, bukti yang kami temukan jelas dan substansial dan bisa dilihat dalam laporan kami."
Darren Grimes, pendiri BeLeave, didenda sebesar $26 ribu atau Rp374 juta. Dia dan petinggi Vote Leave, David Halsall, dilaporkan ke polisi.
Vote Leave menolak temuan komisi. Dalam pernyataan, kelompok itu menyebut laporan tersebut berisi "sejumlah tudingan salah" dan pihaknya telah menyediakan bukti yang menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum.
(aal)