Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan pemulangan ketiga WNI belum dapat dilaksanakan lantaran ketiganya masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan terkait dugaan hubungan dengan warga Malaysia dalam tindak terorisme.
Jenderal bintang satu itu menyebut PDRM telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait proses hukum ketiga WNI. Namun, menurutnya, PDRM belum memutuskan menahan atau mendeportasi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak tiga WNI yang diduga terkait dengan terorisme ditangkap di Malaysia dalam waktu berbeda-beda. Penangkapan pertama pada 12 Juli 2018 di Terengganu melibatkan seorang tersangka laki-laki warga negara Indonesia berusia 26 tahun yang bekerja sebagai pedagang.
Penangkapan kedua dilakukan pada 12 Juli 2018 di Petaling Jaya, Selangor, di mana polisi menangkap seorang warga Indonesia berusia 27 tahun yang bekerja sebagai pegawai kontrak.
Tersangka mengaku terlibat dalam ISIS dan menyimpan sekitar 100 video dan 90 gambar di telepon genggam mliknya. Dia juga mengunggah foto-foto dan video mempromosikan ISIS tersebut di laman Facebook-nya.
Sedangkan WNI ketiga ditangkap pada 14 Juli 2018 di Ipoh, Perak. Tersangka berusia 42 tahun bekerja sebagai karyawan pabrik dan mengaku memiliki hubungan dengan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam pembunuhan seorang anggota Polri pada 10 Mei 2018 di Markas Brimob, Kelapa Dua.
(aal)