Pengadilan Malaysia Putuskan Nasib Siti Aisyah Hari Ini

AFP | CNN Indonesia
Kamis, 16 Agu 2018 04:37 WIB
Hakim akan membacakan kesimpulan dari fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Siti Aisyah. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, bakal dilanjutkan hari ini di Malaysia. Kabarnya tahapan sidang sangat menentukan nasib kedua terdakwa apakah terbukti melakukan pembunuhan atau tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Sebagaimana dilansir AFP, Kamis (16/8), hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam dalam perkara ini akan menentukan apakah Siti dan Huong terbukti membunuh Jong Nam. Jika dianggap terbukti, keduanya diberi kesempatan mengajukan nota pembelaan. Kalau keduanya tidak mengajukan pembelaan, maka ada kemungkinan mereka langsung mendengarkan pembacaan vonis.

Keluarga Siti dari Indonesia dan Huong asal Vietnam sangat yakin kalau keduanya tidak bersalah dalam kasus itu. Mereka didakwa membunuh Jong Nam dengan cara mengusapkan zat saraf VX, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari tahun lalu. Saat itu Jong Nam hendak bertolak ke Macau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Huong tidak pernah bisa menjadi seorang pembunuh, sebab dia cuma perempuan yang lucu dan pekerja keras," kata ayah Huong, Doan Van Thanh.

Baik Siti maupun Huong merasa mereka dijebak dan dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Sebab, keduanya mengaku sedang melakoni peran dalam acara hiburan untuk televisi.

Sedangkan jaksa penuntut umum berkeras keduanya sudah terlatih dan tahu target serta apa yang mereka lakukan.

Kuasa hukum Siti dan Houng menyatakan kedua klien mereka hanya dijadikan kambing hitam, karena pemerintah Malaysia gagal menangkap pelaku sebenarnya. Yakni empat orang yang diduga agen intelijen Korea Utara.


Meski begitu, jika salah satu dari mereka dinyatakan tidak bersalah tetap tidak bisa melenggang bebas. Kemungkinan besar jaksa bakal mengajukan banding atau memperkarakan mereka dalam kasus penyalahgunaan visa. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER