Dalam persidangan pada Senin (27/8), kedua turis itu mengaku tidak bersalah. Pengacara mereka, Venkateswari Alagendra, juga mengatakan bahwa para kliennya bertindak untuk melindungi diri.
"Semuanya adalah kecelakaan. Seseorang masuk ke hotel dan meminta uang dari mereka," ujar Alagendra sebagaimana dikutip AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan akan dilanjutkan pada 24 September mendatang.
Berdasarkan konstitusi Malaysia, seorang yang terbukti membunuh memang harus dihukum mati dengan cara digantung. (has)