Dalam rekaman video yang diunggah di akun Twitternya, Mahathir mengatakan pencambukan kedua perempuan itu "tidak menggambarkan ajaran keadilan dan kasih sayang dalam Islam".
Dia mengatakan itu adalah pelanggaran hukum pertama kedua perempuan tersebut dan seharusnya mereka hanya dikenai hukuman ringan seperti bimbingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua peerempuan itu mengaku bersalah atas dakwaan melakukan hubungan seksual lesbian yang dilarang dalam syariah Islam. Keduanya dicambuk di hadapan puluhan orang di pengadilan syariah negara bagian Trengganu pada Senin (3/9).
Trengganu adalah negara bagian Malaysia yang konservatif dan hukuman itu diprotes kelompok hak asasi manusia yang menggmbarkannya sebagai penyiksaan.
Hukuman cambuk ini merupakan langkah terbaru setelah dalam beebrapa minggu terakhir terjadi insiden yang menurut kelompok hak asasi manusia menggambarkan peningkatan sikap permusuhan terhadap kelompok LBGT.
Bulan lalu, satu bar kaum gay di Kuala Lumpur digerebek polisi dan petugas penerapan syariah Islam, dan di Seremban yang terletak tidak jauh dari ibu kota negara ini seorang transgender dipukuli oleh sekelompok orang tak dikenal.
Menteri urusan agama Islam juga dikritik dari berbagai pihak, termasuk dari anggota parlemen dari partai yang berkuasa, setelah dia memerintahkan penurunan foto dua pegiat LGBT dari satu pameran seni.
Hukum Malaysia mengatur bahwa hubungan seks melalui mulut dan anal sebagai perilaku yang bertentangan dengan kodrat manusia. Hukum perdata negara itu menetapkan hukuman penjara maksimum 20 tahun, hukuman cambuk dan denda bagi pelaku. Akan tetapi penerapan hukum ini sangat jarang.
Muslim Malaysia juga harus mentaati hukum Islam, yang sebagian besar melarang hubungan seksual sesama jenis. (yns)