Pernyataan PBB ini berdasarkan lima kasus pemasungan wartawan di Myanmar, termasuk kasus dua wartawan Reuters tadi.
Untuk membungkam para pekerja pers ini, Pengadilan Myanmar menggunakan undang-undang kriminal yang tidak jelas. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dianggap membocorkan rahasia negara dan divonis 7 tahun penjara. Saat itu, keduanya tengah melakukan investigasi terhadap pembunuhan 10 warga etnis Rohingya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan bahwa kedua wartawan Reuters tadi telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara Myanmar, memicu kemarahan dunia internasional.
Myint Kyaw, juru bicara Menteri Informasi Myanmar, tak berkomentar apapun mengenai laporan PBB saat dihubungi Reuters pada Selasa (11/9).
Para pejabat Myanmar membela sikap diam peraih Nobel Aung San Suu Kyi dan menolak klaim-klaim tentang kebebasan media yang terbatas.
Pengadilan Myanmar menjerat berbagai jurnalis dengan menjatuhkan hukuman atas telekomunikasi, rahasia negara dan ekspor-impor.
Kelompok Reporters Without Borders memperkirakan bahwa setidaknya 20 wartawan telah ditangkap tahun lalu di Myanmar, kata Shamdasani. Para jurnalis tidak bisa melakukan kerja jurnalistik di negara itu tanpa ketakutan.
Laporan PBB yang berjudul "Batas Gaib- Kriminalisasi terhadap Wartawan di Myanmar", akan menyelidiki kebebasan media sejak partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin oleh Suu Kyi berkuasa pada 2015. (sab/eks)