Dalam sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (20/9), jaksa Malaysia menjatuhkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan penyelewengan dana 1MDB oleh Najib sebesar 2,3 miliar ringgit atau setara Rp8,2 triliun.
Sementara itu, dikutip Reuters, jaksa juga menjatuhi Najib dengan 21 dakwaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti bersalah atas dakwaan pencucian uang, Najib terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda minimal sebesar 5 juta ringgit atau lima kali jumlah uang yang diselewengkannya.
Dia juga terancam hukuman bui hingga 20 tahun termasuk denda jika terbukti bersalah terhadap empat dakwaan penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, pada Juli dan Agustus lalu, Najib juga telah didakwa empat tuntutan terkait tindakan melanggar kepercayaan, penyuapan, dan pencucian uang yang lagi-lagi dibantahnya. (rds/has)