"Tidak ada (permintaan pembatasan)," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).
Iqbal menjelaskan bahwa pencekalan atau pembatasan ruang gerak seseorang di Saudi merupakan kewenangan otoritas setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menyampaikan pernyataan ini untuk menanggapi keluhan kubu Rizieq yang menyebut bahwa pergerakan pemimpin FPI itu di Mekkah kini sangat dibatasi.
Imam FPI DKI Jakarta, Muchsin Alatas, mengatakan bahwa pembatasan gerak ini mulai dirasakan setelah bertemu dengan Prabowo Subianto dan Amien Rais pada Juni lalu.
Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Nasrullah Nasution, pun mengadu ke DPR dan meminta agar Rizieq dilindungi.
Nasrullah curiga ada pihak-pihak di Indonesia yang terlibat dalam pencegahan atau pencekalan Rizieq agar tidak bisa keluar dari Arab Saudi. Dia meminta Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk meminta keterangan dari lembaga terkait di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa jika ada WNI yang ditahan atau terkena masalah hukum di Saudi, biasanya pemerintah setempat akan memberikan nota pemberitahuan.
"Soal pencekalan, KBRI belum menerima nota verbal pemberitahuan dari Saudi. Kami menunggu informasi dari pihak Saudi karena yang tahu izin tinggal/visa masih berlaku atau tidak adalah otoritas Saudi. Kami tidak memiliki data tersebut," kata Agus. (has/eks)