Reuters melaporkan bahwa Marq Perez membakar masjid Victoria yang terletak sekitar 200 kilometer dari Houston pada 2017 lalu.
Ia divonis bersalah pada Juli lalu atas atas tuduhan kepemilikan senjata api dan melakukan tindak kejahatan menggunakan perangkat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, asisten jaksa penuntut umum, John Gare, mengatakan bahwa tindakan ini sama saja menebarkan kebencian di lingkungan masyarakat.
Namun, pengacara Perez mengatakan bahwa kliennya tidak menyalakan api, dan dia sedang bersama putranya saat bangunan terbakar, seperti dikutip oleh San Antonio Express-News.
Kini, masjid itu telah dibangun kembali dengan menggunakan uang sumbangan dari penduduk. Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa ketika mengetahui uang sudah terkumpul, Perez bertekad akan membakarnya kembali. (cin/has)