Dalam persidangan pada Jumat (19/10), Zahid dijatuhi 10 tuntuan kejahatan pelanggaran kepercayaan terkait dana dari Yayasan Akal Budi, dan delapan tuntutan korupsi dana 42 juta ringgit.
Channel NewsAsia melaporkan bahwa Zahid mengaku tak bersalah atas semua tuntutan yang diarahkan padanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mantan Wakil PM Malaysia Ditangkap |
Sejumlah media lokal melaporkan bahwa Zahid diyakini menyalahgunakan dana sekitar 800 ribu ringgit dari lembaga Yayasan Akal Budi untuk membayar utang kartu kreditnya dan istrinya.
Zahid sendiri sudah menampik segala tuduhan itu. Ia berdalih, pembayaran tersebut dilakukan secara tidak sengaja oleh pegawainya dan uang itu kini sudah diganti. (has)