Kementerian Dalam Negeri di Gaza menjabarkan total 14 orang dihukum karena "berkolaborasi" dengan Israel, lima di antaranya dihukum gantung dan seorang lainnya ditembak mati.
"Mereka terlibat pemasangan alat komunikasi dan penyadapan pendudukan Israel," ucap juru bicara kementerian tersebut, Iyad al-Bozum, kepada AFP pada Senin (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian tersebut menyatakan Mahmoud dijatuhi hukuman dalam sidang in absentia. Dia diduga membujuk keponakannya di Gaza untuk berkolaborasi dengan intelijen Israel.
Bozum memuji keputusan pengadilan itu sebagai "pesan yang jelas" bagi mereka yang akan bekerja sama dengan Israel.
"Para kolaborator harus menyadari bahwa pendudukan (Israel) tidak akan dapat melindungi mereka," tuturnya.
Hukuman mati tersebut memicu kecaman keras dari sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia, termasuk Direktur Human Rights Watch untuk wilayah Israel dan Palestina, Shakir.
"Hukuman mati adalah praktik biadab dan salah, tidak peduli apa pun situasi dan keadaannya," kata Shakir.
Berdasarkan data Palestinian Centre for Human Rights, Hamas telah melakukan 28 eksekusi mati sejak mereka merebut kendali atas Gaza dari Fatah pada 2007 lalu.
Pada Mei 2017, Hamas mengundang wartawan untuk menghadiri pelaksanaan hukuman gantung terhadap tiga terpidana pembunuhan di Kota Gaza. Ketiga pria itu disebut bersalah karena membunuh seorang komandan militer senior gerakan Islam.
Sementara itu, selama berseteru dengan Israel sejak 2014 lalu, regu tembak angkatan bersenjata Hamas telah membunuh enam orang yang dituduh berkolaborasi dengan Negara Zionis tersebut. (rds/has)