Hakim pengadilan mengabulkan permintaan pengacara Siti, Gooi Soon Seng, untuk tidak memaksa penyerahan salinan pernyataan tertulis dari tujuh saksi yang dibutuhkan.
Menurut Gooi, semua dokumen itu harus terkumpul terlebih dulu karena sangat penting bagi kasus ini mengingat lima saksi lainnya menghilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada 21 Desember mendatang, engadilan baru akan menetapkan kasus Doan akan dilanjutkan atau menunggu sidang Siti berlangsung.
Menurut pengacara tersangka, Siti dan Huong tak tahu bahwa mereka meracuni Kim lantaran mengira sedang mengikuti sebuah acara usil di televisi.
Kim, yang tengah tinggal di pengasingan di Macau, merupakan salah satu anggota keluarga rezim pemimpin Korut, Kim Jong Un, yang sering mengkritik aturan dinasti keluarganya.
Korea Selatan menuding rezim Kim Jong Un sebagai dalang di balik pembunuhan ini, tuduhan yang dibantah oleh Korut. (fey/has)