Seperti dilansir Channel NewsAsia, Kamis (20/12), pengumuman itu disampaikan pada Rabu kemarin oleh Bank Sentral Singapura (MAS). Tim dikabarkan juga sedang diselidiki oleh Kementerian Hukum Amerika Serikat.
"Setelah menimbang secara hati-hati atas keterlibatan Leissner dalam dugaan konspirasi, dan juga sangkaan Kementerian Hukum AS, MAS memutuskan menjatuhkan perintah larangan berhubungan dengannya berdasarkan Pasal 101C Undang-Undang Sekuritas," demikian bunyi pernyataan MAS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengaku di depan pengadilan AS kalau terlibat konspirasi untuk mengambil alih 1MDB menjadi milik Goldman Sachs, dengan cara menyuap dan memberi gratifikasi kepada pejabat pemerintah Abu Dhabi dan Malaysia. Dia juga menggelapkan uang 1MDB untuk diri sendiri dan pihak lain.
"Kementerian Hukum AS menyatakan Leissner sebagai tersangka dan dia mengaku bersalah. Hal ini menjadi bukti kalau Leissner terbukti menerima aliran dana 1MDB, maka dari itu kami tidak akan berhubungan dengannya," lanjut bunyi pernyataan MAS.
MAS menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan gabungan skandal 1MDB yang dilakukan oleh AS, Singapura dan sejumlah negara.
Kemarin mantan Direktur Operasional Goldman Sachs cabang Malaysia, Ng Chong Hwa alias Roger Ng (46) diadili dalam kasus skandal korupsi 1MDB.
Malaysia juga menjerat mantan pegawai 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan serta pengusaha sekaligus ahli keuangan Low Taek Jho atau Jho Low turut didakwa melakukan korupsi.
Jho Low adalah tokoh kunci yang disebut-sebut sebagai dalang di korupsi besar-besaran 1MDB. Dia sampai saat ini masih buron. (ayp/ayp)