Keputusan penahanan ini diambil dalam sidang banding atas putusan hakim pada Desember lalu. Saat itu, Pell dinyatakan bersalah atas lima tuntutan terkait pelecehan seksual bocah 13 tahun ketika ia menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne, Australia, pada 1990-an.
Masing-masing dari lima tuntutan atas Pell dapat membuatnya diganjar hukuman penjara maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu korban menceritakan ketika Pell mendekati dan meraba alat vital mereka kemudian masturbasi. Pell bahkan disebut sempat menyuruh salah satu anak melakukan tindakan seksual untuknya.
Pengacara Pell, Robert Richter, kemudian membawa 10 saksi yang mengaku tak percaya Pell melakukan pelecehan seksual.
"Tak ada dari mereka yang percaya ia sanggup melakukan itu," ucap Richter. (has)