Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, mengatakan kepada Reuters bahwa pelaku yang tak diungkap identitasnya itu sudah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi.
Dalam tiap tuntutan, warga Malaysia tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga 50 ribu ringgit. Dengan demikian, tersangka tersebut terjerat hukuman penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang itu diadili di bawah undang-undang mengenai pemicu ketidakharmonisan rasial, penghasutan, dan penyalahgunaan jaringan komunikasi.
"Kepolisian mengimbau publik untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi untuk mengunggah atau membagikan berbagai bentuk provokasi yang dapat menyebabkan gesekan rasial atau keagamaan, menyebabkan ketegangan rasial di masyarakat yang beragam di negara ini," kata Mohamad.
Sebelumnya, Menteri Agama Malaysia, Mujahid Yusof Rawa, mengatakan bahwa Kementerian Hubungan Islam sudah membentuk satu unit untuk memantau semua tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Ia menekankan bahwa kementeriannya tidak akan berkompromi dengan tindakan apa pun yang menghina agama. Mereka mendesak agar semua pelaku penghinaan semacam itu diganjar dengan hukuman setimpal. (has)