"Tak ada komentar," ujar Tommy kepada para wartawan yang sudah menanti konfirmasi mengenai lobi Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly, untuk membebaskan Siti.
Sebelumnya, Perdana Menteri Mahathir Mohamad juga mengaku tak tahu ada lobi khusus antara Yasonna dan Tommy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan kian kuat karena salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Doan Thi Huang yang berasal dari Vietnam, masih menjalani persidangan.
"Memang ada aturan yang membolehkan untuk mencabut tuntutan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu alasan rincinya," ujar Mahathir seperti dilansir AFP.
Lihat juga:Siti Aisyah Belum Bebas Murni |
Yasonna menjelaskan bahwa Siti dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.
Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Menurut dia, upaya lobi untuk membebaskan Siti dilakukan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mahathir pada 29 Juni 2018 di Bogor.
Proses lobi itu dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna dengan Mahathir pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
[Gambas:Video CNN]
Siti dan Doan didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu, yang kemudian tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Kedua tersangka terus mengaku tidak bersalah dengan dalih bahwa mereka ditipu untuk melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari acara usil di televisi.
Namun, keduanya tetap diadili dan terancam hukuman mati. Kini, tinggal Doan yang masih menjalani persidangan. (has)