Seperti dilansir AsiaOne, Kamis (4/4), fakta itu terungkap dalam persidangan perdana Najib. Jaksa menyatakan Najib menggunakan uang yang diduga hasil gratifikasi itu untuk berbelanja produk Chanel di gerai cabang Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Jaksa juga menyatakan uang korupsi itu dipakai untuk merenovasi dua rumah pribadi Najib. Yakni di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur dan Pekan, Negara Bagian Pahang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak berada di atas hukum, dan persidangannya harus menjadi preseden untuk para pemimpin di masa depan," kata Tommy.
Dalam kasus lainnya, Najib diduga melakukan pencucian uang dengan menerima tiga kali transfer terpisah dalam jumlah besar. Masing-masing satu kali sebesar Rp94 miliar dan dua kali sebesar Rp34 miliar.
Aliran dana dari SRC ke rekening Najib dikirim melalui rekening dua perusahaan berbeda. Yakni Gandingan Mentari Sdn., Bhd., yang merupakan anak perusahaan SRC dan Ihsan Perdana Sdn. Bhd.
Najib lantas mengirim lagi uang itu ke rekening pribadi lainnya di AmPrivate Banking, yang merupakan bagian dari AmIslamic Bank Bhd.
[Gambas:Video CNN]
Sidang Najib akan dilanjutkan pada 15 April mendatang. (ayp)