Jakarta, CNN Indonesia --
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, dijerat 89 dakwaan dalam persidangan. Ia didakwa 50 tuduhan pembunuhan terhadap 50 orang yang tewas bulan lalu. Tarrant juga dijerat 39 tuduhan percobaan pembunuhan.