Franck yang sebelumnya bekerja sebagai sopir konsulat Prancis, menjalani persidangan setelah dituduh mengeksploitasi pemeriksaan keamanan untuk diplomat, dan menyelundupkan 70 pistol dan dua senapan otomatis dari Jalur Gaza ke Tepi Barat yang diduduki Israel.
Franck juga didenda 30 ribu shekel atau sekitar Rp118,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franck selama persidangan hanya mengandalkan penerjemah pengadilan dari bahasa Ibrani ke Prancis.
"Ini hal yang sangat sangat sulit bagi seluruh keluarga. Namun, mereka mengerti ini persoalan hukum dan berharap anak mereka bisa kembali ke Paris secepatnya," ucap Mann setelah persidangan, seperti dilansir Channel NewsAsia, Selasa (9/4).
Franck ditangkap pada Februari 2018 dan persidangannya dimulai sebulan setelahnya di pengadilan distrik Kota Beersheba, Israel.
Pejabat Israel menyatakan Franck bekerja sendiri tanpa sepengetahuan konsulat. Hal ini dipastikan tak memengaruhi hubungan diplomatik Israel dengan Prancis.