Dikutip Reuters, Senin (13/5), pengadilan keamanan darurat memvonis mati tersangka utama, yang mendekam di penjara dan satu tersangka lain yang masih buron.
Dua terdakwa lain dijatuhi hukuman seumur hidup. Empat orang divonis empat tahun penjara dan dua lainnya tiga tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka dibebaskan dan dua tersangka lagi masih buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak penggulingan mantan presiden Mesir, Mohamed Mursi pada 2014 lalu, ratusan perwira polisi, tentara, dan warga sipil tewas dalam serangan jihadis.
Pada November 2017, tersangka militan ISIS membunuh lebih dari 300 jamaah muslim dalam serangan senjata dan bom di sebuah masjid di Semenanjung Sinai.
Pada April 2018 lalu, pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada 36 orang karena serangan bom gereja.
Umat Kristen Koptik Mesir, yang merupakan 10 persen dari seluruh penduduk Mesir, menjadi sasaran gerilyawan garis keras dalam beberapa tahun belakangan. (reuters/osc)