Dalam pemungutan suara itu, para anggota parlemen meloloskan RUU yang mengizinkan pasangan sesama jenis membentuk "persatuan eksklusif permanen."
Kelompok pemerhati hak gay, Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights, menyatakan bahwa RUU itu merinci waktu pasti hukum itu mulai berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pengadilan tinggi Taiwan menyatakan bahwa tak mengizinkan pasangan sesama jenis menikah melanggar konstitusi. Mereka pun memberikan tenggat bagi pemerintah sampai 24 Mei 2019 untuk mengubah aturan.
Meski sudah diloloskan, sejumlah bagian penting dalam RUU pernikahan sesama jenis ini masih akan diperdebatkan dalam pemungutan suara hari ini, termasuk mengenai izin pasangan tersebut untuk mengadopsi anak.
Apa pun hasilnya, aturan itu tidak akan membawa kesetaraan hak antara pasangan homoseksual dan heteroseksual. (has)