Cabuli Santri, Kepala Asrama Malaysia Divonis 200 Tahun Bui

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Jun 2019 04:18 WIB
Pelaku mencabuli lima santri selama 9 sampai 15 April lalu. Dia juga ketahuan menyimpan video panas di ponselnya.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang kepala asrama pesantren di Malaysia, Nawawi Anuar, dijatuhi hukuman 228 tahun penjara dan 42 kali cambuk karena melakukan sodomi dan mencabuli lima santri. Dia juga ketahuan menyimpan video porno di dalam ponselnya.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Jumat (31/5), vonis itu dijatuhkan pada Rabu (29/5) lalu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kangar, Negara Bagian Perlis. Dia mengaku melakukan 25 kali sodomi masing-masing terhadap lima santri.
Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas satu perbuatan sodomi yang dilakukan lelaki berusia 28 tahun itu. Kasusnya pertama kali dilaporkan oleh seorang korban pada 24 April lalu.

Korban mengaku dipaksa pelaku berhubungan badan di kantor kepala asrama. Anuar disebut melakukan perbuatannya itu antara 9 hingga 15 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER