Tidak cuma itu, Pemerintah Jepang juga mengancam mereka yang menerbangkan drone dengan berat lebih dari 200 gram (setara tujuh ons) dengan denda sebesar 300 ribu yen atau setara US$2.750.
Lihat juga:Ekuador Legalkan Pernikahan Sesama Jenis |
Pejabat Kementerian Transportasi menuturkan aksi berbahaya dengan drone, seperti terjun tajam juga akan dikenakan denda 500 ribu yen. "Kami percaya pengoperasian drone setelah mengkonsumsi alkohol sama seriusnya dengan mengemudi (mobil) saat mabuk," ujarnya, mengutip AFP, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2017 lalu, sebuah drone industri dikerahkan di festival robot di Kota Ogaki, Jepang. Drone tersebut seharusnya terbang dan 'menghujani' anak-anak kecil dengan permen.
[Gambas:Video CNN]
Namun, benda yang tengah terbang tinggi itu malah jatuh, menghantam dan melukai enam orang.
Tak cuma kejadian itu, Jepang juga menghadapi masalah dengan turis yang menerbangkan drone di daerah wisata padat pengunjung, seperti Kyoto. (afp/bir)