Terdakwa Teror Selandia Baru Membela Diri Tidak Bersalah

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 11:05 WIB
Terdakwa Brenton Harrison Tarrant menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Selandia Baru.
Terdakwa teror penembakan di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant (29), saat menjalani persidangan. (Mark Mitchell/New Zealand Herald/Pool via REUTERS)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus teror di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant (29), menyatakan tidak bersalah atas perbuatannya yang telah menewaskan 51 orang termasuk seorang warga Indonesia. Dia mengatakan pembelaan itu dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Jumat (14/6).

Seperti dilansir Reuters, Tarrant yang merupakan warga Australia kembali menjalani sidang melalui telekonferensi dari penjara tingkat maksimum di Auckland. Dia menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander menyatakan sidang itu akan dilanjutkan pada 4 Mei mendatang. Dia menyatakan lazimnya perkara yang disidangkan akan kelar dalam jangka waktu setahun, tetapi kasus Tarrant dianggap merupakan hal baru.

"Skala dan kerumitan kasus ini membuatnya menantang," kata Hakim Mander.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini juga menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya pengadilan Selandia Baru mendakwa perkara terorisme. Jaksa menjerat Tarrant dengan 92 dakwaan terdiri dari dua dakwaan percobaan pembunuhan, satu dakwaan terorisme, dan 89 dakwaan pembunuhan.

Selama sidang, ekspresi Tarrant melalui kamera terlihat datar tetapi dia sempat tersenyum ketika kuasa hukumnya menyampaikan dokumen pembelaan. Sekitar 80 warga Muslim di Christchurch menghadiri sidang itu.

Usai sidang, sejumlah pengunjung menyatakan kekecewaan dan marah dengan pembelaan Tarrant. Apalagi saat Tarrant sempat tersenyum ketika kuasa hukumnya menyerahkan dokumen pembelaan.

"Itu memperlihatkan dia memang binatang. Saya sedih mengapa seseorang bisa buas dan mencabut nyawa orang tidak bersalah," kata Mustafa Boztas.
Boztas merupakan salah satu korban penembakan. Saat kejadian pahanya tertembus peluru yang ditembakkan Tarrant.

Abdul Aziz yang sempat mengadang dan mengejar Tarrant hingga keluar masjid tidak bisa memendam amarahnya.

"Dia bisa tersenyum di sana dan dia pikir dia tangguh, tetapi dia kabur ketika berhadapan dengan saya. Tempatkan saya satu sel dengannya selama 15 menit dan kita lihat apakah dia masih bisa tersenyum lagi," kata Aziz.

Dalam sidang pada 5 April lalu, Hakim Mander memerintahkan Tarrant menjalani pemeriksaan kejiwaan terlebih dulu, sebelum dia dinyatakan layak mengikuti sidang.

Hakim Mander menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan Tarrant dinyatakan normal dan dia layak menjalani sidang.

Pada 15 Maret lalu, Tarrant menembaki seluruh orang yang hendak salat Jumat di dua masjid di Christchurch, yakni Masjid Al-Noor dan Lindwood. Aksinya disiarkan secara langsung di akun Facebooknya.

[Gambas:Video CNN]

Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai usia dan kondisi senjata. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER