Perdana Menteri Jacinda Ardern sebelumnya telah mengetatkan kepemilikan senjata di Selandia Baru dengan membuat undang-undang baru, sejak terjadinya penyerangan terhadap umat Muslim di Christchurch. Warga sipil setempat dilarang menyimpan senjata semi otomatis atau otomatis standar militer, tetapi masih dibolehkan hanya untuk profesi tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah batas amnesti berakhir, pemilik senjata yang dilarang dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, kompensasi akan didasarkan pada jenis dan kondisi senjata api dengan total biaya pembelian sekitar NZ$218 juta (Rp2 triliun).
Aksi teror itu dilakukan oleh Brenton Harrison Tarrant, seorang warga Australia. Dia menembaki jemaah di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 51 umat Muslim.
Saat beraksi, Tarrant diketahui menggunakan lima senjata api, termasuk dua buah senapan semi-otomatis.
Sejak insiden tersebut, anggota parlemen Selandia Baru melarang penggunaan senapan semi-otomatis karena memiliki kecepatan tembakan yang tinggi.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengumpulan senjata di seluruh wilayah Selandia Baru sehingga para pemilik dapat menyerahkan senapan mereka.
[Gambas:Video CNN]
(ajw/ayp)