Putra Najib Razak Didakwa Lima Tuduhan Pencucian Uang 1MDB

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 13:44 WIB
Riza Aziz, produser Hollywood sekaligus putra tiri mantan PM Malaysia, Najib Razak, didakwa lima tuduhan pencucian uang terkait skandal 1MDB, Jumat (5/7).
Riza Aziz, produser Hollywood sekaligus putra tiri mantan PM Malaysia, Najib Razak, didakwa lima tuduhan pencucian uang terkait skandal 1MDB, Jumat (5/7). (Reuters/Lai Seng Sin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Riza Aziz, produser Hollywood sekaligus putra tiri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, didakwa lima tuduhan pencucian uang terkait skandal korupsi lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Jumat (5/7).

Jaksa pengadilan Kuala Lumpur, Gopal Sri Ram, mengatakan bahwa Riza dituduh menerima hampir US$250 atau Rp3,5 triliun uang ilegal 1MDB pada 2011 dan 2012.
Menurut Gopal, "uang yang diterima Riza itu berasal dari 1MDB" dan disalurkan melalui dua perusahaan investasi yang juga terjerat skandal 1MDB.

Uang jutaan dolar itu diduga ditransfer ke rekening bank perusahaan produksi film Riza, Red Granite Pictures. Namun, dalam persidangan hari ini, Riza mengaku tidak bersalah atas lima tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang berlangsung setelah penyelidik anti-korupsi Malaysia menahan Riza kemarin. Meski begitu, dilansir AFP, Riza langsung dibebaskan dengan jaminan.
Riza sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (SPRM) terkait skandal korupsi 1MDB.

Ia merupakan produser film berbasis di Los Angeles, Amerika Serikat. Perusahaannya, Red Granite Pictures, telah memproduksi sejumlah karya Hollywood, seperti The Wolf Of Wall Street yang dibintangi Leonardo DiCaprio, juga Dumb And Dumber To, hingga Daddy's Home.

Kementerian Kehakiman AS juga membuka penyelidikan skandal 1MDB dan menduga ketiga film produksi Red Granite itu didanai dengan uang ilegal lembaga investasi tersebut sebesar lebih dari US$100 juta.

[Gambas:Video CNN]

Merujuk pada laporan Reuters, Red Granite juga disebut terlibat pembelian sejumlah aset menggunakan uang 1MDB. Aset itu kemudian disita oleh AS.

Perusahaan dikabarkan sepakat menutup kasus tersebut dengan membayar denda US$60 juta kepada pemerintah AS pada 2017 lalu. Bulan Mei di tahun yang sama, Kementerian Kehakiman AS lantas mengembalikan sebagian besar uang itu ke pemerintah Malaysia. (rds/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER