Ety berhasil dibebaskan dari hukuman qishas setelah diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal atau Rp15,2 miliar berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban.
"Dana tersebut merupakan hasil tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).
Agus menuturkan penggalangan dana tersebut berlangsung sejak 2018 lalu. Saat itu, Agus bersama Fraksi PKB DPR RI sepakat mengumpulkan dana Rp5 miliar untuk menebus diyat Ety yang disimpan di Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penggalangan dana tersebut telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety Bt Toyyib Anwar," kata Agus.
Batas akhir pengumpulan diyat untuk Ety sebenarnya berakhir pada April lalu, namun Agus menuturkan KBRI Riyadh terus berdialog dengan wakil ahli waris korban, Khalid Al-Ghamdi, untuk meminta perpanjangan waktu.
Setelah dana terkumpul, Agus memaparkan KBRI Riyadh langsung mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Saudi dan meminta Ety segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Selain Ety, Agus menuturkan KBRI Riyadh dikabarkan berhasil membebaskan delapan WNI lainnya dari hukuman mati. Meski begitu, kedelapan WNI tersebut berhasil dibebaskan tanpa uang diyat. (rds/dea)