Izin tersebut diberikan setelah Kabinet Arab Saudi menetapkan amandemen konstitusi terbaru pada Kamis (1/8) kemarin. Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Informasi Arab Saudi dalam suatu pernyataan.
Mereka menyatakan aturan baru tersebut mulai berlaku akhir Agustus ini. "Aturan dibuat sebagai bagian dari upaya Kerajaan Saudi untuk menggalakkan hak-hak perempuan dan pemberdayaan perempuan, setara dengan laki-laki," kata mereka dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari CNN.com, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang tidak memiliki paspor sendiri akan diberi satu halaman di paspor wali laki-lakinya, sehingga mereka tidak mungkin bisa bepergian tanpa pendampingan wali.
Peraturan tersebut sempat mendapat kritik dari para aktivis pembela HAM karena dianggap sebagai penindasan terhadap perempuan. Upaya menentang peraturan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun.
Tapi perhatian yang diberikan pemerintah Arab belum memuaskan. Perhatian terhadap hak perempuan masih menunjukkan kemajuan yang lambat beberapa tahun belakangan.
Para wanita di Saudi bahkan baru diizinkan untuk memberikan suara dalam pemilu pada 2015 dan setidaknya ada 17 wanita yang terpilih tahun itu. Selain itu, perempuan di Saudi baru mendapat hak mengemudi pada 2017 lalu dan diberikan surat izin mengemudi di tahun 2018.
[Gambas:Video CNN]
(ajw/agt)