Dilansir Malaymail, Jumat (9/8), penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/8) lalu pukul 16.00 waktu setempat. Wakil komisaris kepolisian Sabah, Datuk Zaini Jass, mengatakan bahwa penangkapan pria berusia 27 tahun itu dilakukan di dermaga Tawau ketika tersangka hendak pergi ke Nunukan, Indonesia.
Lihat juga:ABK Indonesia Hilang Ketika Melaut di Taiwan |
"Menurut tersangka, dia mendapatkan uang itu dari WNI lainnya yang bernama 'Arif' asal Surabaya, Indonesia," ujar Zaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini menambahkan bahwa uang palsu tersebut dapat dengan mudah dianggap asli karena kualitasnya yang tinggi.
Akibatnya, tersangka terjerat pasal 489C KUHP atas kasus pemalsuan. Dia telah ditahan selama empat hari sejak 6 Agustus lalu.
[Gambas:Video CNN] (ajw/ayp)