Pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menuturkan pemanggilan kedua diplomat itu berlangsung pada Rabu (14/8).
"Menlu kemarin telah memanggil Dubes Pakistan dan juga Dubes India. Pada pertemuan tersebut pada intinya ingin mendengar lagi perspektif dari masing-masing negara, dan berangkat dari informasi tersebut disampaikan kembali (oleh Menlu) pesan pesan yang menjadi posisi Indonesia," papar Teuku dalam jumpa pers rutin di Jakarta, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status istimewa yang telah diterapkan selama tujuh dekade itu memberikan kewenangan pemerintah otonomi Kashmir untuk membuat aturan hukum secara mandiri. Namun, Perdana Menteri Narendra Modi memutuskan mencabut status itu setelah bentrok kembali pecah di perbatasan India-Pakistan di Kashmir, hingga menewaskan empat aparat India dan tiga militan pada akhir Juli lalu.
Pakistan mengecam pencabutan status otonomi Kashmir tersebut. Islamabad bahkan mengancam akan mengusir duta besar India di Pakistan dan menarik perwakilan tertingginya di New Delhi terkait hal ini.
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, juga dilaporkan telah menelepon langsung Presiden Joko Widodo pada akhir pekan lalu dan membahas situasi Kashmir.
Seperti dilansir The News, Khan meminta Indonesia, yang juga memiliki hubungan baik dengan India, supaya membantu meredam agar konflik di kawasan Jammu dan Kashmir tidak semakin tajam.
Menurut Teuku, langkah Pakistan untuk membawa isu Kashmir ke PBB sah-sah saja. Meski begitu, paparnya, Indonesia tetap mendorong Pakistan dan India bisa menyelesaikan masalah Kashmir secara bilateral.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, mekanisme membawa suatu isu untuk dibahas di DK PBB tidak lah mudah. Teuku menuturkan butuh persetujuan seluruh anggota DK PBB lainnya sebelum membahas atau mengangkat suatu isu dalam rapat. (rds/ayp)