Seperti dilansir Malay Mail, Jumat (16/8), korban yang berusia 23 tahun bahkan dilaporkan sudah dipulangkan. Namun, Kepolisian Perak membantahnya.
Berkas perkara sang TKI itu dilaporkan sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik dan jaksa. Menurut jaksa, mereka tidak bisa menelaah perkara itu karena penyidik belum melengkapi dokumen berupa laporan medis dan forensik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yong yang mewakili daerah Tronoh diduga memperkosa sang TKI di rumahnya di daerah Meru. Penyelidikan sang pejabat dilakukan setelah korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.
Penyidik kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.
Sementara itu, sang TKI masih ditampung di shelter KBRI hingga saat ini. Ia tidak bisa pulang sampai penyelidikan rampung.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Joedha Nugraha, menyatakan pemerintah sampai saat ini terus menunggu perkembangan perkara itu.