Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri
Palestina berencana mengajukan keluhan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (
PBB) terkait rencana Honduras membuka kantor diplomatik untuk Israel di Yerusalem.
Melalui pernyataan, kementerian tersebut mengatakan Palestina akan mengajukan keluhan resmi langsung kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
"Keputusan (Honduras) itu adalah sebuah agresi langsung terhadap warga Palestina dan jelas-jelas pelanggaran terhadap legitimasi hukum internasional," bunyi pernyataan Kemlu Palestina, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu diutarakan Palestina menyusul pengumuman Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez pada Selasa pekan ini yang berencana membuka sebuah kantor diplomatik di Yerusalem.
Kantor tersebut, papar Hernandez, akan menjadi cabang dari kedutaan besar Honduras untuk Israel di Tel Aviv.
Ia menganggap langkah tersebut menegaskan bahwa Honduras mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hernandez juga diperkirakan akan mengunjungi Israel untuk meresmikan kantor tersebut dalam beberapa hari ke depan.
[Gambas:Video CNN]Pejabat senior Palestina, Hanan Ashrawi, mengatakan pemerintahan Presiden Mahmoud Abbas akan "meninjau kembali hubungannya dengan Honduras" menyusul langkah yang diambil Hernandez tersebut.
"Status Yerusalem sebagai kota yang diduduki itu didukung oleh mayoritas negara di dunia, sejalan dengan pendirian dan kewajiban moral negara-negara itu mematuhi hukum internasional.
Honduras menjadi negara keempat yang sejauh ini mengikut mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan membuka kantor perwakilan diplomatik untuk negara zionis itu di sana.
Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mengambil langkah kontroversial itu pada Desember 2017 lalu. Presiden Donald Trump lalu meresmikan perpindahan kedutaan besar AS untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018.
Guatemala dan Paraguay lantas mengikuti langkah AS. Namun, belakangan menangguhkan keputusannya. Baru-baru ini Nauru, negara pulau di Pasifik juga mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
(rds/dea)