Terdakwa Tragedi 11 September Bakal Diadili Tahun 2021

CNN Indonesia
Minggu, 01 Sep 2019 00:14 WIB
Lima orang terdakwa serangan teror 11 September 2001 bakal kembali diadili pada 2021 mendatang.
Ilustrasi. (REUTERS/Darrin Zammit Lupi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima orang terdakwa serangan teror 11 September 2001 bakal kembali diadili setelah lama terhenti. Pengadilan rencananya akan digelar pada 2021 mendatang.

Melansir Associated Press, kelima terdakwa kini sedang menjalani masa penahanan di penjara Teluk Guantanamo. Mereka dituduh untuk merencanakan dan membantu serangan 9/11.

Hakim militer W Shane Cohen menetapkan pengadilan dilakukan pada 11 Januari 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bisa mendapatkan hukuman mati," ujar Cohen.

Kelimanya akan menjadi yang pertama diadili dalam komisi militer yang dibentuk untuk menangani tahanan kasus 9/11.

Kelimanya adalah Khalid Sheikh Mohammad, Walid bin Attash, Ramzi Binalshibh, Ali Abd al Aziz Ali, dan Mustafa al-Hawsawi. Mereka dituduh turut merencanakan dan berpartisipasi dalam skenario yang dibuat Al-Qaeda.

[Gambas:Video CNN] (asr/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER