Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengonfirmasi kabar ini sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (10/9).
"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," ujar Mohamad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," ucap Mohamad.
Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, juga mengonfirmasi kebijakan itu memang dicabut, tapi Saudi akan menarik biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta.
[Gambas:Video CNN]
Biaya ini berlaku setiap calon jemaah mengajukan pembuatan visa umrah, baik yang pertama maupun selanjutnya.
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," katanya.
Namun, Endang memastikan bahwa, "Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah." (has)