"Ketiga balita yang dipulangkan merupakan anak dari PMI perempuan yang bekerja secara tidak resmi di Taiwan," ujar Eva Odameng selaku perwakilan dari KDEI Taipei yang mengantar anak-anak tersebut dari Taiwan, berdasarkan keterangan tertulis dari Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Joedha Nugraha, Sabtu (21/9)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun memulangkan ketiganya sesuai amanat UU tentang Perlindungan Anak. Setibanya di Indonesia, ketiga balita tersebut diserahterimakan ke Kementerian Sosial.
Berdasarkan pemantauan KDEI Taipei, jumlah anak PMI yang lahir di Taiwan terus meningkat. Anak-anak PMI tersebut banyak dititipkan ke panti asuhan yang sebenarnya bukan khusus anak. Karena jumlahnya yang terus meningkat, panti asuhan tidak lagi dapat menampungnya.
"Ditengarai sebagian besar dari anak-anak tersebut lahir di luar nikah dari Ibu WNI tanpa ijin tinggal resmi. Kondisi ini menyulitkan pemenuhan hak-hak anak, antara lain identitas diri dan pendidikan," kata Eva.
"Dan memahami dampak negatif perkawinan tidak resmi terhadap kesejahteraan anak," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (dea/arh)