Hakim Filipina Batalkan Gugatan Ganti Rugi Korupsi Marcos

CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2019 02:52 WIB
Pengadilan Filipina membatalkan gugatan yang pemerintah terkait ganti rugi korupsi mendiang mantan presiden Ferdinand Marcos.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Filipina memutuskan untuk membatalkan gugatan yang dilayangkan pemerintah terkait ganti rugi korupsi mendiang mantan presiden Ferdinand Marcos yang dibebankan kepada sang istri, Imelda Marcos.

Dikutip dari AFP, Kamis (10/10), gugatan tersebut ditolak hakim karena pengacara pemerintah tidak hadir saat persidangan berlangsung, serta hanya menyerahkan bukti dokumen yang difotokopi.


"Penggugat gagal untuk membuktikan sebagian besar petunjuk atau bukti persekongkolan terhadap terdakwa dari keluarga Marcos yang memiliki kekayaan yang didapat secara tidak sah," kata putusan pengadilan pada 25 September lalu yang baru dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Imelda, Robert Sison, mengungkapkan bahwa kliennya sangat gembira dengan putusan tersebut. Ia juga berharap pemerintah untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan seiring dengan banyaknya kasus serupa yang harus dihadapi kliennya.

"Tentu saja Ibu Imelda sangat gembira," kata Sison.

Juru bicara lembaga antikorupsi Filipina, Ombudsman, belum memberi keterangan apapun terkait putusan itu.

Dalam sengketa setahun lalu, Imelda diputuskan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara dengan tujuh tuduhan terhadap keluarga Marcos. Dia terkait kasus korupsi sebesar US$200 juta (atau sekitar Rp 2,8 triliun).

Marcos diduga menyembunyikan harta hasil korupsi di beberapa rekening bank di Swiss beberapa dekade lalu.

[Gambas:Video CNN]

Hingga saat ini, Imelda dilaporkan tetap berstatus bebas bersyarat setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Filipina.

Mendiang Marcos telah memerintah selama kurang lebih 20 tahun sebelum akhirnya digulingkan oleh demonstrasi yang digerakkan lawan politiknya pada 25 Februari 1986.

Selama pemerintahannya, keluarga Marcos dituduh menggelapkan uang kas negara sekitar US$10 miliar (atau setara Rp 141,4 triliun) dan memanfaatkan kroni-kroni bisnis serta bank asing rahasia untuk menyembunyikan berbagai aset mereka.

Keluarga Marcos kemudian kabur ke Hawaii, Amerika Serikat, tidak lama setelah dilengserkan. Namun, anak-anak dan istri Marcos kemudian kembali ke Filipina setelah dia meninggal dalam pengasingan pada 1989.

Keluarga tersebut kini berusaha memperbaiki citra, karena dua anak Marcos terjun dalam dunia politik.


Anak tertua keluarga Marcos, Imee, sempat memenangkan kursi senat pada Mei lalu. Namun, saudaranya yang juga dinamai Ferdinand Marcos gagal dalam pemilihan wakil presiden pada 2016 lalu.

Upaya perbaikan citra tersebut disambut baik oleh Presiden Rodrigo Duterte. Dia juga mengusulkan supaya proses penyelidikan kekayaan keluarga Marcos dihentikan.

Meskipun banyak diprotes, Duterte kemudian memperbolehkan jasad mendiang Marcos untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Manila tujuh bulan setelah menjabat. (fls/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER