Seperti dilansir New Straits Times, Rabu (16/10), menurut Kepala Kepolisian Beluran, Superintendent Kasim Muda, tersangka ditangkap di perkebunan Kampung Barayung pada 10 Oktober lalu. Polisi masih merahasiakan identitas warga Indonesia itu.
Kasus itu terkuak setelah seorang korban mengadu kepada bibinya terkait perbuatan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasim menyatakan setelah mendengar laporan salah satu keponakannya, sang bibi lantas menanyai dua keponakan lainnya. Mereka juga mengakui diperkosa oleh pelaku.
[Gambas:Video CNN]
Pelaku dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. (ayp/ayp)