Jakarta, CNN Indonesia -- Pria asal Oklahoma,
Amerika Serikat, dibebaskan dari penjara atas tuduhan kepemilikan
narkoba setelah penyelidikan menunjukkan barang bukti yang disita bukanlah kokain, melainkan susu bubuk.
Seperti dilansir
CNN, Kamis (17/10), pria yang diidentifikasikan sebagai Cody Gregg (26) awalnya ditangkap dengan tuduhan kepemilikan kokain yang disertai rencana pendistribusian.
Ia kemudian mengaku bersalah setelah ditangkap dan dituduh melakukan perdagangan narkoba ilegal. Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Gregg pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, uji laboratorium yang dilakukan terhadap barang bukti menunjukkan barang itu bukanlah kokain, melainkan susu bubuk.
[Gambas:Video CNN]Tidak lama setelah hasilnya keluar, pihak Gregg mengajukan pencabutan pengakuan bersalah kepada Pengadilan Wilayah Oklahoma.
Permohonan itu akhirnya dikabulkan setelah Gregg mengungkapkan bahwa ia ditangkap saat sedang menaiki sepeda pada 12 Agustus lalu.
Saat perjalanan, seorang polisi berusaha menghentikan karena sepedanya tidak memiliki lampu belakang. Karena panik, ia langsung mengayuh sepeda lebih cepat dan kabur dari kejaran polisi.
Ketika ditangkap, polisi menemukan bubuk putih dari dalam ranselnya. Ia mengaku bahwa bubuk putih itu merupakan susu bubuk yang ia ambil dari sebuah lemari penyimpan makanan.
Setelah pengadilan tersebut, ia akan dibebaskan pada Jumat besok setelah mendekam di dalam penjara selama lebih dari satu bulan.
(fls/dea)